Jakarta, Hukumham.Info, -- Pemerintah dengan diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dan Menteri Agama Suryadharma Ali menolak pembatalan UU No.1/1965 tentang Pencegahan, Penyalahgunaan atau Penodaan Agama. Menkumham Patrialis Akbar menilai pengujian terhadap UU No.1/1965 dikhawatirkan mengganggu ketentraman umat beragama (04/02).