Jakarta,
Hukumham.Info -- Pemerintah konsisten dengan Rancangan
Undang-undang (RUU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Konsistensi ini
ditunjukkan dengan mempersiapkan instrumen pengaturannya. Termasuk, penyertaan
hakim yang menangani perkara, baik hakim karier maupun hakim ad hoc.