DepanTentang DepkumhamSitus Unit Utama
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar Memberikan Pembekalan Bagi Taruna AKIM dan AKIP, 03 Februari 2009, pk.14.00 WIB, Graha Pengayoman, Gd.Utama Kementerian Hukum dan HAM 

Data Terbaru 

Selengkapnya   

Aspirasi Publik 

Alamat:
Gedung Utama Lantai M1
Jl. HR Rasuna Said Kav 4-5
Karet Kuningan
Jakarta 12940
Telp: 021-52920746, 021-52920747
Fax: 021-52920311

SMS  0818-101022

E-mail: Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya


Dowload Adobe Reader 

Seputar Media
Sabtu, 05 Januari 2008
Depkumham Pecat 16 Sipir
Sumber : Republika

Terlibat Narkoba Jumlah sipir yang terlibat kasus narkotika cenderung meningkat tiap tahun.

JAKARTA Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) memecat 16 pegawai lembaga pemasyarakatan (LP) di Indonesia lantaran terlibat narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).

Selain memecat 16 sipir LP, Depkumham lewat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga memberikan hukuman disiplin bagi 210 petugas LP yang lain. "Ke-16 petugas yang dipecat karena terlibat penggunaan dan peredaran narkotika," ujar juru bicara Ditjen Pemasyarakatan, M Akbar, kepada Republika, Jumat (4/1).

Menurut Akbar, 16 petugas LP yang dipecat tersebar merata di beberapa daerah. Jakarta dan Jawa Barat menduduki peringkat tertinggi di tahun 2007, dengan jumlah sipir yang dipecat masing-masing tiga orang.

Sementara bagi 210 petugas LP yang terkena hukuman disiplin, tambah Akbar, Depkumham menerapkan aturan Peraturan Pemerintah (PP) No 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Meski tidak merinci angka pasti, Pelaksana Tugas (Pit) Direktur Jenderal Pemasyarakatan, M Sueb, mengatakan, jumlah sipir yang terlibat kasus narkotika cenderung meningkat tiap tahun. Sueb mengaku, masalah keterlibatan sipir pada kasus narkotika di LP saat ini menjadi masalah krusial yang harus segera dipecahkan. "Karenanya untuk tahun 2008 ini kami banyak melaksanakan program capacity building bagi petugas LP," kata Sueb.

Program capacity building tersebut, terang Sueb, diimplementasikan lewat pendidikan dan pelatihan (diklat) bekerja sama dengan Mabes Polri, Departemen Sosial, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Diharapkan, dari diklat tersebut terjadi peningkatan moral, integritas, dan profesionalitas sipir di masa yang akan datang.

Sueb yakin, kondisi sebagian besar LP di Indonesia yang saat ini kelebihan kapasitas menjadi penyebab utama terjadinya kasus narkotika di dalam LP. Kondisi tersebut, t'ambah Sueb, ditambah dengan permasalahan rendahnya tingkat kesejahteraan sipir. "Masalah over capacity LP dan keterlibatan sipir dalam masalah narkotika itu berkolerasi langsung," kata Sueb.

Terkait masalah kelebihan kapasitas LP, Menkumham Andi Matalatta, menjanjikan peningkatan kapasitas LP di tahun 2008. Sebanyak 20 LP dan rumah tahanan ditingkatkan kapasitasnya untuk menampung 9.400 narapidana.

Langkah ini, kata Andi, sebagai upaya perimbangan jumlah narapidana dan kapasitas LE Selain penambahan kapasitas, Depkumham juga akan menerapkan kebijakan redistribusi narapidana dari satu LP ke LP lain yang lebih longgar.

Senada dengan Sueb, Andi mengatakan, peningkatan capacity building petugas LP menjadi kunci utama pencegahan keterlibatan petugas dalam kasus narkotika di LP. Andi juga menyebutkan, pola mutasi secara periodik kemungkinan akan diterapkan pada petugas LP. "Kalau petugas moralnya nggak kuat, bukannya membina napi tapi malah dibina oleh napi," kelakar Andi.

Depkumham akan memprioritaskan masalah di LP ini karena banyaknya kejadian di tahun 2007.
dri

 

Layanan Publik 


Prosedur untuk layanan publik yang disediakan oleh Departemen Hukum dan HAM

Panduan Memahami Perancangan Perda 

Foto Kegiatan 

Newsletter 

Selengkapnya   

Polls 

Apa yang paling Anda cari dari hukumham.info?
 
copyright © bamboedoea
2007
Gedung Utama Lantai M1
Jl. HR Rasuna Said Kav 4-5, Karet Kuningan-Jakarta 12940
Telp: 021-52920746,52920747
Fax: 021-52920311
Pusat Informasi dan Komunikasi
Tentang Kita | Redaksi