|
Info Pers
|
|
Senin, 07 Januari 2008 |
Depkumham Minta Bukti Keberadaan Parpol |
Jakarta, hukumham.info--Sebagai salah satu persyaratan administrasi partai politik menjadi badan hukum, Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) akan meminta bukti administrasi keberadaan partai politik di provinsi, kabupaten/kota berupa rekomendasi telah melaporkan diri ke pihak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan surat keterangan dari camat bagi kepengurusan partai politik tingkat kecamatan.
Direktur Hukum Tata Negara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Aidir Amin Daud menjelaskan bentuk surat rekomendasi itu hanya menerangkan bahwa benar partai politik yang bersangkutan telah melaporkan kepengurusannya di tingkat provinsi, kebupaten/kota kepada Kesbangpol, dan kepengurusan tingkat kecamatan kepada camat.
”Jadi suratnya hanya keterangan bahwa partai itu telah melaporkan diri,” ujar Aidir usai memberi keterangan kepada 13 perwakilan pengurus partai politik, di Gedung Ditjen AHU, Jakarta (07/1). Aidir mengatakan para perwakilan partai politik menemuinya untuk mempertanyakan mengenai surat rekomendasi dari Kesbangpol dan Camat.
Menurut Aidir, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) telah mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai hal ini. Isi surat ini antara lain meminta kepada Mendagri agar dapat menginstruksikan kepada jajaran Kesbangpol serta Camat se Indonesia, untuk membantu memudahkan keluarnya rekomendasi sudah melaporkan diri bagi partai politik.
Surat rekomendasi ini juga tidak perlu dari seluruh provinsi. "Cukup sesuai porsentase kepengurusan yang disyaratkan undang-undang partai politik yang baru, sehingga hal ini bukanlah sesuatu yang sulit bagi partai politik," ujar Aidir. Selanjutnya kebenaran administrasi dari dokumen ini oleh Depkumham akan dilakukan pengecekannya secara terpadu pada saat melakukan verifikasi administrasi.
Salah seorang perwakilan partai politik, Suryokoco dari Partai Parade Nusantara mengatakan sebenarnya tidak ada masalah yang serius mengenai hal ini.”Tidak ada masalah yang berarti, cuma masalah bahasa saja (rekomendasi). Tapi setelah mendapatkan penjelasan dari Pak Aidir, ternyata konteksnya agar valid datanya,” ujar Suryokoco.
Partai politik yang hadir dalam pertemuan ini antara lain Partai Hanura, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Parade Nusantara, Partai NKRI, Partai Murba, Partai Kemerdekaan Rakyat, dan Partai Keadilan Rakyat.
Data dari Direktorat Hukum Tata Negara Depkumham, sampai hari ini telah terdapat 89 partai politik yang mendaftarkan diri ke Depkumham.***
|