Jakarta, hukumham.info--Sebagai salah satu persyaratan
administrasi partai politik menjadi badan hukum, Departemen Hukum dan
HAM (Depkumham) akan meminta bukti administrasi keberadaan partai
politik di provinsi dan kabupaten/kota berupa rekomendasi telah melaporkan
diri ke pihak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan surat
keterangan dari camat bagi kepengurusan partai politik tingkat
kecamatan.
Jakarta, hukumham.info--Sebagai salah satu persyaratan administrasi partai politik menjadi badan hukum, Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) akan meminta bukti administrasi keberadaan partai politik di provinsi, kabupaten/kota berupa rekomendasi telah melaporkan diri ke pihak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan surat keterangan dari camat bagi kepengurusan partai politik tingkat kecamatan.| < Prev | Next > |
|---|
Macam-Macam Visa
Visa adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara memberikan seseorang izin untuk masuk ke negara tersebut dalam suatu ... Readmore |
|
More in: Tahukah Anda |