DepanTentang DepkumhamSitus Unit Utama
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar Memberikan Pembekalan Bagi Taruna AKIM dan AKIP, 03 Februari 2009, pk.14.00 WIB, Graha Pengayoman, Gd.Utama Kementerian Hukum dan HAM 

Data Terbaru 

Selengkapnya   

Aspirasi Publik 

Alamat:
Gedung Utama Lantai M1
Jl. HR Rasuna Said Kav 4-5
Karet Kuningan
Jakarta 12940
Telp: 021-52920746, 021-52920747
Fax: 021-52920311

SMS  0818-101022

E-mail: Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya


Dowload Adobe Reader 

Info Pers
Senin, 07 Januari 2008
Depkumham Minta Bukti Keberadaan Parpol
Jakarta, hukumham.info--Sebagai salah satu persyaratan administrasi partai politik menjadi badan hukum, Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) akan meminta bukti administrasi keberadaan partai politik di provinsi, kabupaten/kota berupa rekomendasi telah melaporkan diri ke pihak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan surat keterangan dari camat bagi kepengurusan partai politik tingkat kecamatan.

Direktur Hukum Tata Negara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum  (Ditjen AHU) Aidir Amin Daud menjelaskan bentuk surat rekomendasi itu hanya menerangkan bahwa benar partai politik yang bersangkutan telah melaporkan kepengurusannya di tingkat provinsi, kebupaten/kota kepada Kesbangpol, dan kepengurusan tingkat kecamatan kepada camat.

”Jadi suratnya hanya keterangan bahwa partai itu telah melaporkan diri,” ujar Aidir usai memberi keterangan kepada 13 perwakilan pengurus partai politik, di Gedung Ditjen AHU, Jakarta (07/1). Aidir mengatakan para perwakilan partai politik menemuinya untuk mempertanyakan mengenai surat rekomendasi dari Kesbangpol dan Camat.

Menurut Aidir, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) telah mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai hal ini. Isi surat ini antara lain meminta kepada Mendagri agar dapat menginstruksikan kepada jajaran Kesbangpol serta Camat se Indonesia, untuk membantu memudahkan keluarnya rekomendasi sudah melaporkan diri bagi partai politik.

Surat rekomendasi ini juga tidak perlu dari seluruh provinsi. "Cukup sesuai porsentase kepengurusan yang disyaratkan undang-undang partai politik yang baru, sehingga hal ini bukanlah sesuatu yang sulit bagi partai politik," ujar Aidir. Selanjutnya kebenaran administrasi dari dokumen ini oleh Depkumham akan dilakukan pengecekannya secara terpadu pada saat melakukan verifikasi administrasi.

Salah seorang perwakilan partai politik, Suryokoco dari Partai Parade Nusantara mengatakan sebenarnya tidak ada masalah yang serius mengenai hal ini.”Tidak ada masalah yang berarti, cuma masalah bahasa saja (rekomendasi). Tapi setelah mendapatkan penjelasan dari Pak Aidir, ternyata konteksnya agar valid datanya,” ujar Suryokoco.

Partai politik yang hadir dalam pertemuan ini antara lain Partai Hanura, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Parade Nusantara, Partai NKRI, Partai Murba, Partai Kemerdekaan Rakyat, dan Partai Keadilan Rakyat.  

Data dari Direktorat Hukum Tata Negara Depkumham, sampai hari ini telah terdapat 89 partai politik yang mendaftarkan diri ke Depkumham.***







 

Layanan Publik 


Prosedur untuk layanan publik yang disediakan oleh Departemen Hukum dan HAM

Panduan Memahami Perancangan Perda 

Foto Kegiatan 

Newsletter 

Selengkapnya   

Polls 

Apa yang paling Anda cari dari hukumham.info?
 
copyright © bamboedoea
2007
Gedung Utama Lantai M1
Jl. HR Rasuna Said Kav 4-5, Karet Kuningan-Jakarta 12940
Telp: 021-52920746,52920747
Fax: 021-52920311
Pusat Informasi dan Komunikasi
Tentang Kita | Redaksi