DepanTentang DepkumhamSitus Unit Utama
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar Memberikan Pembekalan Bagi Taruna AKIM dan AKIP, 03 Februari 2009, pk.14.00 WIB, Graha Pengayoman, Gd.Utama Kementerian Hukum dan HAM 

Data Terbaru 

Selengkapnya   

Aspirasi Publik 

Alamat:
Gedung Utama Lantai M1
Jl. HR Rasuna Said Kav 4-5
Karet Kuningan
Jakarta 12940
Telp: 021-52920746, 021-52920747
Fax: 021-52920311

SMS  0818-101022

E-mail: Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya


Dowload Adobe Reader 

Info Pers
Kamis, 14 Februari 2008
Menkumham: Tertibkan Lapas/Rutan
Jakarta, hukumham.info-- Menteri Hukum dan HAM, Andi Mattalatta memerintahkan kepada seluruh kepala lembaga pemasyarakatan (kalapas) dan kepala rumah tahanan negara (karutan) untuk menertibkan lapas/rutan.

Perintah ini diucapkan Andi Mattalatta saat mencanangkan gerakan nasional ”Bulan Tertib Pemasyarakatan” yang dipusatkan di Rutan Salemba, Jakarta (14/02).

”Program ini adalah sarana motivasi membangun komitmen, integritas, loyalitas dan dedikasi seluruh jajaran pemasyarakatan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya,” ujar Andi dalam sambutannya di hadapan petugas pemasyarakatan.

Andi menegaskan, jajaran Depkumham, khususnya pemasyarakatan, wajib menjaga kehormatan organisasi dengan menjalankan semua fungsi yang berwenang, sesuai dengan peraturan perundangan serta prosedur yang telah ditetapkan.
 
”Maka yang akan disajikan media kepada masyarakat dan menjadi konsumsi publik adalah hal-hal positif karena merupakan pencerminan dari hasil kerja keras petugas pemasyarakatan,” ujar Andi. Dengan respons positif dari masyarakat ini, menurut Andi, akan membangun spirit dan menjadi sumber inspirasi untuk terus menjadi pendorong menciptakan prestasi yang membanggakan pemasyarakatan.

Menurut Andi, persoalan penjara di dunia termasuk lapas/rutan di Indonesia adalah bagaimana mengatur kehidupan orang banyak yang berada dalam lingkungan serba terbatas. Hal ini bukan pekerjaan mudah untuk mengatur kehidupan sehari-hari warga binaan yang berasal dari berbagai latar belakang kehidupan, tindak pidana, karakter dan usia yang berbeda sementara sarana dan prasarana pendukung di lapas/rutan belum sepenuhnya memadai.

Menkumham berharap agar dengan berbagai kiat, strategi dan berbagai ketrampilan, disiplin maupun loyalitas petugas lapas/rutan mampu menyelaraskan keadaan, mencegah timbulnya konflik, meminimalisir munculnya berbagai bentuk gangguan keamanan, dan ketertiban serta menjaga rasa keadilan masyarakat.

Upaya ini bertujuan agar warga binaan dapat menjalankan pidanya dengan baik dan tuntas, tetap terjaga dan terpelihara kesehatan jasmani dan rohani, memperoleh kemampuan, pengtahuan, ketrampilan, pemahaman agama, dan berubah perangainya seperti diharapkan masyarakat.

Andi menyatakan, salah satu dari 10 prinsip pemasyarakatan, yaitu negara tidak berhak membuat seseorang lebih buruk dari pada sebelum menjalani pidana akan menjadi kenyataan.

Pemerintah telah menaikkan biaya perawatan dan biaya hidup bagi narapidana/tahanan dan memberikan berbagai tunjungan kepada petugas pemasyarakatan. ”Tidak ada lagi alasan narapidana/tahanan memasak makanannya sendiri dengan biaya sendiri serta tidak ada lagi keluhan dari masyarakat bahwa narapidana harus membayar sejumlah uang untuk kebutuhan dasar sehari-hari.”

”Saya perintahkan kepada seluruh kalapas dan karutan, jangan ada lagi kegiatan masak-memasak di dalam blok hunian. Apalagi, pungutan bagi narapidana/tahanan,” tegas Andi.

Andi mengingatkan setiap lapas/rutan harus jelas mengatur dan menegaskan apa yang boleh dan tidak boleh dibawa ke dalam lapas/rutan dan terjadwalnya kegiatan yang harus dilakukan wargabinaan setiap harinya.

Pencanangan program ini merupakan solusi cerdas untuk menertibkan berbagai ketidaktertiban yang selama ini terjadi di lapas/rutan. Walaupun begitu, Andi yakin sudah banyak lapas/rutan yang sudah tertib dan berprestasi.

”Saya juga mohon dukungan media untuk menginformasikan kepada masyarakat bahwa banyak hal-hal positif yang telah dilakukan lapas/rutan,” kata Andi.***





 

Layanan Publik 


Prosedur untuk layanan publik yang disediakan oleh Departemen Hukum dan HAM

Panduan Memahami Perancangan Perda 

Foto Kegiatan 

Newsletter 

Selengkapnya   

Polls 

Apa yang paling Anda cari dari hukumham.info?
 
copyright © bamboedoea
2007
Gedung Utama Lantai M1
Jl. HR Rasuna Said Kav 4-5, Karet Kuningan-Jakarta 12940
Telp: 021-52920746,52920747
Fax: 021-52920311
Pusat Informasi dan Komunikasi
Tentang Kita | Redaksi